Harian Berita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan segera mengecek surat penasihat hukum yang meminta status penahanan Lukas Enembe untuk dialihkan menjadi tahanan kota. Seperti diketahui Lukas merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
“Kami akan cek lebih dahulu surat dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan tertulis, Rabu (25/1).
Juru bicara yang memiliki latar belakang jaksa ini memastikan KPK menahan Lukas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur bukan tanpa dasar. Dia menjelaskan, jika lembaganya sangat memerhatikan kesehatan para tahanan.
“PH [penasihat hukum] sebaiknya fokuskan soal pembelaannya, tentu secara proporsional sebagaimana ketentuan mekanisme hukum. Sampaikan kepada klien agar tersangka ini kooperatif sehingga seluruh proses penanganan perkara berjalan lancar,” kata Ali.
Diberitakan, jika Petrus Bala Pattyona, Ketua Tim Hukum dan Advokasi Lukas Enembe, mengirimkan surat permohonan pengalihan jenis penahanan kliennya pada Ketua KPK Firli Bahuri, pada Selasa (24/1).
Di mana menurutnya, Lukas menderita komplikasi empat penyakit mulai dari stroke, hipertensi, diabetes melitus dan gagal ginjal kronis. Hal tersebut membuat Lukas harus dirawat intensif dan dibantu orang lain dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
“Dengan surat ini, kami lampirkan pula Surat Pernyataan Jaminan dari keluarga klien kami guna memenuhi ketentuan PP No. 27 Tahun 1983 jo Pasal 35 PP No. 27 Tahun 1983,” ujar Petrus.
Lukas sendiri kini harus berhadapan dengan hukum sebab dia diduga telah menerima suap dan gratifikasi. Di mana dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
Tak hanya itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Akan tetapi, hingga kini KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. Baik Lukas maupun Rijatono kini sudah ditahan penyidik KPK.
